Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b harus ditanam di luar ruang manfaat jalan.
(2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah.
(3) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
