Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Bidang tanah Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
