Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Ruang Milik Jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut:
a. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
b. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
c. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
(2) Ruang Milik Jalan diberi tanda batas Ruang Milik Jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lebar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda batas Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
