Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
(2) Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
(3) Ruang Milik Jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
(4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah Ruang Milik Jalan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
