Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berhak: a. memberikan masukan, saran, usulan dan informasi mengenai penyelenggaraan jalan Desa kepada Pemerintah Daerah; b. mendapatkan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah; dan/atau c. mendapatkan pedoman pelaksanaan pengaturan urusan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa. (2) Pemerintah Desa wajib: a. menyediakan dana untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan Desa; b. memfasilitasi pemeliharaan rutin Jalan Desa, diantaranya pembersihan semak, pemotongan rumput, pembersihan bahu jalan, pembersihan saluran dan pembersihan gorong-gorong; dan c. mengatur dan mengendalikan fungsi serta tata tertib pemanfaatan Jalan Desa.
Koreksi Anda