Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berhak:
a. memberikan masukan, saran, usulan dan informasi mengenai penyelenggaraan jalan Desa kepada Pemerintah Daerah;
b. mendapatkan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah; dan/atau
c. mendapatkan pedoman pelaksanaan pengaturan urusan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
(2) Pemerintah Desa wajib:
a. menyediakan dana untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan Desa;
b. memfasilitasi pemeliharaan rutin Jalan Desa, diantaranya pembersihan semak, pemotongan rumput, pembersihan bahu jalan, pembersihan saluran dan pembersihan gorong-gorong; dan
c. mengatur dan mengendalikan fungsi serta tata tertib pemanfaatan Jalan Desa.
Koreksi Anda
