Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda