Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Ambang pengaman jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.
Koreksi Anda
