Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter.
(2) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
