Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengaturan; b. pembinaan; c. pembangunan; dan d. pengawasan. (3) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa. (4) Keikutsertaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. masukan, saran dan usulan; b. pelimpahan urusan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa; dan c. pelaksanaan sebagian urusan Pemerintah Daerah yang pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Koreksi Anda