Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengaturan;
b. pembinaan;
c. pembangunan; dan
d. pengawasan.
(3) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa.
(4) Keikutsertaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. masukan, saran dan usulan;
b. pelimpahan urusan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa;
dan
c. pelaksanaan sebagian urusan Pemerintah Daerah yang pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
