Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Leger jalan digunakan untuk:
a. penyusunan rencana dan program pembangunan jalan; dan
b. pendataan tentang sejarah perkembangan suatu ruas jalan.
Koreksi Anda
