Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran