Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d meliputi: a. Evaluasi kinerja penyelenggaraan Jalan Desa; dan b. Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan Desa. (2) Pengawasan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan/atau masyarakat desa.
Koreksi Anda