Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Evaluasi kinerja penyelenggaraan Jalan Desa; dan
b. Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan Desa.
(2) Pengawasan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan/atau masyarakat desa.
Koreksi Anda
