Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi: a. Perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi Jalan Desa; b. Pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Desa; dan c. Pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan Jalan Desa. (2) Pembangunan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa (3) Dalam hal Pemerintah Desa tidak memiliki dana untuk pembangunan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa dapat mengajukan permohonan bantuan dana pembangunan jalan desa kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah atau sumber lain yang sah.
Koreksi Anda