Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi : a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara Jalan Desa; b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan , Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan; dan. (2) Pembinaan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda