Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Jalan Desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan Jalan Desa; c. penetapan status Jalan Desa; dan d. penyusunan perencanaan jaringan Jalan Desa. (2) Pengaturan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda