Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan Jalan Kabupaten; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan Kabupaten. (2) Pengawasan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat.
Koreksi Anda