Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, meliputi: a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi Jalan Kabupaten; b. pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Kabupaten; dan c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan Jalan Kabupaten. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk pembangunan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 8% (delapan persen) dari APBD. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan dana pembangunan dari sumber dana/pendapatan lain yang sah.
Koreksi Anda