Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi Jalan Kabupaten;
b. pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Kabupaten; dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan Jalan Kabupaten.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk pembangunan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 8% (delapan persen) dari APBD.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan dana pembangunan dari sumber dana/pendapatan lain yang sah.
Koreksi Anda
