Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Pembinaan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara Jalan Kabupaten;
b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk Jalan Kabupaten.
Koreksi Anda
