Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Jalan Kabupaten berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan Jalan Kabupaten; c. penetapan status Jalan Kabupaten; dan d. penyusunan perencanaan jaringan Jalan Kabupaten.
Koreksi Anda