Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan Daerah menurut kondisi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas: a. jalan aspal; b. jalan kerikil; dan c. jalan tanah.
Koreksi Anda