Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Jalan Daerah menurut kondisi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas:
a. jalan aspal;
b. jalan kerikil; dan
c. jalan tanah.
Koreksi Anda
