Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Jalan Daerah menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; dan
b. spesifikasi penyediaan prasarana jalan.
Koreksi Anda
