Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan Daerah menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; dan b. spesifikasi penyediaan prasarana jalan.
Koreksi Anda