Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Jalan Daerah menurut fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Jalan Arteri;
b. Jalan Kolektor;
c. Jalan Lokal; dan
d. Jalan Lingkungan.
(2) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdayaguna.
(3) Jalan Kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
(4) Jalan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(5) Jalan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Koreksi Anda
