Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan Daerah menurut sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan primer; dan b. sistem jaringan jalan sekunder. (2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem jaringan jalan yang disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat Daerah, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat- pusat kegiatan. (3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sistem jaringan jalan yang disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan kabupaten.
Koreksi Anda