Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan/atau Pasal 55. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; dan/atau g. denda administratif (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda