Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) dan/atau Pasal 55.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin; dan/atau
g. denda administratif
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
