Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang :
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan;
b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan;
c. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan;
d. merusak, memindahkan dan mencabut serta mencoret papan nama jalan sehingga mengakibatkan tidak dapat terbaca dan/atau memusnahkan papan nama jalan;
e. melakukan kegiatan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan fungsi jalan tanpa izin pihak berwenang;
f. memasang portal, membuat atau memasang tanggul jalan yang dapat mengganggu kenyamanan dan akses pengguna jalan, kecuali mendapat izin tertulis dari Bupati;
g. memanfaatkan ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30, serta pemanfaatan Ruang Milik Jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kecuali mendapat izin tertulis dari Bupati.
Koreksi Anda
