Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah Daerah.
(2) Pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disosialisasikan kepada masyarakat.
(3) Setiap orang atau badan yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan berhak mendapat ganti kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan tanah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
