Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Jalan Daerah bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d. mewujudkan pelayanan jalan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; dan e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
Koreksi Anda