Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Jalan Daerah berdasarkan pada asas:
a. kemanfaatan;
b. keamanan dan keselamatan;
c. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
d. keadilan, transparansi dan akuntabilitas;
e. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan
f. kebersamaan dan kemitraan.
Koreksi Anda
