Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Jalan Daerah berdasarkan pada asas: a. kemanfaatan; b. keamanan dan keselamatan; c. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; d. keadilan, transparansi dan akuntabilitas; e. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan f. kebersamaan dan kemitraan.
Koreksi Anda