Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 16 AGUSTUS 2016 BUPATI BLITAR, R I J A N T O Diundangkan di Blitar pada tanggal 16 AGUSTUS 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4/E NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 202-4/2016 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BLITAR 2016-2021 i DAFTAR ISI DAFTAR ISI i DAFTAR TABEL xii DAFTAR GAMBAR xxi
Koreksi Anda