Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, maka perubahan tersebut akan
dimuat/dicantumkan dalam dokumen RKPD tahunan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Koreksi Anda
