Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD dilakukan, apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah; c. terjadi perubahan yang mendasar; d. merugikan kepentingan nasional; dan/atau e. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, atau pemekaran daerah. (3) Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Koreksi Anda