Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
Teks Saat Ini
(1) Bupati Blitar melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan jangka menengah.
(2) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dan hasil RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
