Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. (3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. (4) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda