Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah korban; d. pemulihan psikososial; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. pemulihan sosial ekonomi dan budaya; h. pemulihan keamanan dan ketertiban; i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan/atau j. pemulihan fungsi pelayanan publik. (2) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda