Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana;
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaktifan posko siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya;
b. pelatihan/ simulasi/ gladi teknis bagi setiap sektor penanggulangan bencana;
c. inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;
d. penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/ logistik;
e. penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan;
f. penyiapan dan pemasangan instrument sistem peringatan dini (early warning);
g. penyusunan rencana kontijensi;
h. mobilisasi sumberdaya manusia, sarana/ prasarana dan peralatan;
i. penyiapan lokasi evakuasi; dan
j. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur- prosedur tetap tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda
