Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. kesiapsiagaan
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana;
Koreksi Anda
