Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi: a. kesiapsiagaan b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana;
Koreksi Anda