Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf j, Pemerintah Daerah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. MENETAPKAN daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan seseorang atau masyarakat atas suatu benda dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kemanusiaan.
(2) Penetapan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan ketentuan zonasi di Daerah, yang dituangkan dalam Peraturan Rencana Tata Ruang.
(3) Kewenagan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Parangraf 2 Dalam Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana
Koreksi Anda
