Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf i diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Koreksi Anda
Penyusunan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf i diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran