Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana,
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui formal dan nonformal;
(3) Instansi/lembaga/organisasi/forum yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
