Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang,
(2) Setiap orang wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
