Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e disusun oleh BPBD secara terkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Ketentuan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap kegiatan pembangunan yang yang mempunyai risiko tinggi yang dapat menimbulkan bencana wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana, sebagai bagian dan usaha penanggulangan bencana.
Koreksi Anda