Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang melibatkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda