Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang melibatkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda
