Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui kegiatan : a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan atau berangsur-angsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan atau berangsur-angsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; e. Penguatan ketahanan sosial masyarakat; dan f. pengkajian dan penyusunan strategi pencegahan dan penaggulangan bencana secara berkala.
Koreksi Anda