Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan kebencanaan;
h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana; dan
i. penetapan kawasan rawan bencana.
Koreksi Anda
