Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan. (2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. (3) Organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum atau yang disahkan sebagai organisasi kemasyarakatan; dan b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi Iingkungan.
Koreksi Anda