Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian lingkungan.
Koreksi Anda