Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan pelanggaran dan mengakibatkan bencana, yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagai bentuk tanggung jawabnya. (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum, tidak melepaskan tanggungjawab hukum dan atau kewajiban badan usaha tersebut.
Koreksi Anda