Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan atau perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan atau perusakan; dan/atau d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap Iingkungan hidup. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang berlaku; (3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat digunakan jasa mediator dan atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Koreksi Anda