Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(2) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tata cara adat, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
