Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pertama, diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan.
Koreksi Anda
